Kemensos Inginkan Uang Sitaan Narkoba Untuk Biayai Rehabilitasi
Written by Administrator Wednesday, 07 July 2010 00:00

Jakarta - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengangkat wacana agar uang hasil sitaan transaksi narkoba dapat dipakai untuk dana rehabilitasi medis dan sosial korban narkoba.
Al Jufri mengacu pada pasal 101 UU Narkotika no 35/2009 yang menjelaskan uang tersebut bisa dipakai, demikian penjelasannya seusai membuka Diskusi Narkotika di Kementerian Sosial, Rabu (7/7).
Selama ini, uang sitaan berada dalam penanganan negara dan barang bukti dimusnahkan. "Itu kan rampasan dan sitaan, uang itu sekarang mau dikemanakan, apa mau dibakar atau mau digunakan," ujarnya.Di Indonesia tercatat ada 90 rehabilitasi narkoba, dua unit milik Kementerian Sosial, dua unit milik Badan Narkotika Nasional, enam unit dibangun pemerintah daerah, dan sisanya didirikan swasta.
Kementerian Sosial memiliki anggaran penanganan NAPZA sebesar Rp. 3,3 miliar. Dana tersebut sudah termasuk dana dekonsentrasi yang kira-kira sejumlah Rp.100-400 jt per daerah. "Dana ini untuk sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, bukan untuk rehabilitasi," tegas Salim.
Dengan jumlah korban narkoba sebesar 3,6 juta jiwa, anggaran Rp. 3,3 miliar tersebut dinilai sangat kurang.(tmp)

| < Prev | Next > |
|---|




