Mempertanyakan Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga Miras
Written by Administrator Thursday, 22 July 2010 17:30

Oleh: Ira Hapsari*
Semarang - Bagi masyarakat Indonesia, masalah sosial penggunaan alkohol masih dianggap kurang berbahaya dibanding masalah zat adiktif lain. Hal tersebut tampak dari kurangnya perhatian masyarakat terhadap masalah kecanduan alkohol.
Kenyataannya, alkohol dapat memicu kematian karena kurangnya pengawasan dan pengetahuan mengenai cara aman mengkonsumsinya.
Survey Burnet Institute menunjukkan fakta bahwa penyalahgunaan alkohol menjadi masalah yang lebih besar dari narkotika & psikotropika bagi masyarakat Pasifik seperti diberitakan oleh napzaindonesia.com pada 20 Maret 2010 lalu.
Fenomena beberapa bulan terakhir seperti yang dilansir banyak media cetak maupun elektronik adalah jatuhnya korban jiwa masyarakat di berbagai daerah
Indonesia karena minuman keras (miras) oplosan.
Selama 4 bulan ini, korban yang meninggal akibat miras oplosan mencapai angka hampir 100 orang di Jawa Tengah. Data tersebut berdasarkan kalkulasi kasus-kasus yang diberitakan oleh media massa.
Maraknya alkohol oplosan yang beredar di masyarakat menyebabkan angka kematian akibat alkohol meningkat. Beberapa media lokal di Jawa Tengah ramai
memberitakan kematian masyarakat akibat miras oplosan.
Harian Suara Merdeka memberitakan 22 korban tewas dan 300 lainnya perlu dirawat di rumah sakit di Salatiga (23/4). Pada 23 Mei 2010, Okezone.com memberitakan bahwa 3 orang di Pati dan 4 orang di Kudus juga meninggal akibat miras oplosan.
Sementara di provinsi lain, seperti diberitakan oleh tempointeraktif.com pada 9 Mei 2010, 16 orang meninggal akibat miras oplosan di Cirebon, Jawa Barat.
Alkohol, seperti jenis zat adiktif lainnya, dapat menyebabkan kecanduan pada orang yang rutin mengkonsumsinya.
Ketika harga minuman beralkohol yang produksinya diawasi oleh pemerintah melambung tingg, maka warga masyarakat yang kecanduan alkohol akan mencari alernatif lain untuk memperoleh efek yang sama. Mereka melakukan eksperimen dengan mengoplos alkohol dengan berbagai bahan lain seperti spirtus, lotion anti nyamuk, dll.
Keputusan pemerintah menaikkan cukai miras sampai dengan 400 persen ditujukan untuk mengantisipasi penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap minuman beralkohol mulai 1 April 2010.
Kebijakan ini juga dipicu oleh tuntutan sebagian kelompok masyarakat berbasis keagamaan untuk segera menghapuskan masalah penggunaan alkohol di Indonesia.
Dalam pelaksanannya selama 4 bulan terakhir, kebijakan tersebut justru berdampak negatif di masyarakat dengan memakan banyak korban jiwa.
Produsen tertarik untuk memperdagangkan miras oplosan berdasarkan peningkatan permintaan pasar untuk ketersediaan miras murah.
Masyarakat pecandu alkohol tetap mengkonsumsi miras oplosan tanpa menghiraukan keselamatan karena harga yang ditawarkan relatif murah dibandingkan dengan miras legal yang beredar.
Kebutuhan pecandu alkohol akan miras tidak dapat dinafikan begitu saja tanpa mencarikan jalan keluar yang menyentuh permasalahan. Masalah kecanduan alkohol membutuhkan penanganan serius seperti program-program dukungan sebaya dan pengobatan medis yang melibatkan institusi kesehatan. Dukungan keluarga juga sangat penting dalam mengatasi masalah yang kompleks ini.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengkaji ulang kebijakan yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat luas untuk mencegah korban jiwa terus menerus berjatuhan.
*Ira Hapsari adalah seorang konselor adiksi dan pengamat kebijakan NAPZA yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah

| < Prev | Next > |
|---|




