Masyarakat Indonesia Minim Pengetahuan Tentang Adiksi
Written by Ira Hapsari* Thursday, 06 May 2010 07:00

Ibu Negara Ani Yudhoyono menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak memperlakukan pecandu narkotika,psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) sebagai pelaku kriminal (30/1). Ibu Ani berpendapat, pecandu seharusnya mendapatkan rujukan perawatan medis dan sosial di panti rehabilitasi ketergantungan NAPZA. Pernyataan ini dicetuskan pada peluncuran Aksi Peduli Anak Bangsa Bebas Narkoba di Central Park Podomoro City, Jakarta, Sabtu (30/1).
Faktanya, sampai saat ini mayoritas masyarakat Indonesia belum memahami konsep “pecandu adalah korban”. Fenomena ini terlihat dari tingginya stigma masyarakat terhadap pecandu dan tetap menganggap mereka sebagai pelaku tindak kriminal karena menggunakan NAPZA yang diilegalkan oleh hukum di Indonesia.Definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kecanduan atau adiksi adalah, Chronical Relapsing Disease atau penyakit kronis kambuhan. Adiksi dikategorikan penyakit kambuhan karena seseorang yang pernah merasakan “kenikmatan” menggunakan NAPZA cenderung terus menerus memikirkan hal tersebut sehingga menyebabkan keinginan untuk mengulang kembali hal yang sama (memakai obat-obatan). Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat luas bahwa kecanduan NAPZA tidak dengan mudah dihentikan.
Dalam beberapa kali kegiatan sosialisasi pada warga masyarakat Kota Semarang mengenai Harm Reduction atau pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA, dapat disimpulkan bahwa masyarakat setempat masih belum memahami masalah adiksi. Masyarakat Indonesia yang telah bertahun-tahun mendapatkan informasi seragam bahwa pecandu adalah pelaku kriminal, sangat sulit untuk beralih dari cara pandang tersebut.Sehingga seringkali orangtua justru melalaikan peran penting mendukung pemulihan anak-anak mereka dari adiksi karena rasa malu menanggung cibiran masyarakat.
Harm Reduction sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk penggunaan NAPZA, bertujuan untuk mengurangi risiko di bidang kesehatan, hukum, ekonomi, pendidikan dan lain-lain, serta secara umum dapat memperbaiki kualitas hidup seorang pengguna NAPZA.
Dengan adanya perbaikan kualitas hidup, harapan hidup pengguna NAPZA dapat diperpanjang. Pengetahuan mengenai Harm Reduction sangat penting bagi komunitas pengguna NAPZA begitu juga bagi orang-orang terdekat pengguna NAPZA, serta seluruh lapisan masyarakat.
Membutuhkan sebuah proses panjang untuk menyadarkan masyarakat bahwa pengguna NAPZA adalah warga negara yang mempunyai hak-hak yang sama dengan warga masyarakat lain, seperti mendapatkan layanan kesehatan, pekerjaan, bahkan kesetaraan dimata hukum seperti warga negara Indonesia lainnya. Hak-hak inilah yang sering terampas dari para pengguna NAPZA, sehingga mereka mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, menempuh pendidikan serta mendapatkan pekerjaan.
Perlu kita sadari bersama bahwa adiksi bukan semata-mata merupakan masalah komunitas tertentu, tapi mempengaruhi setiap komponen masyarakat, sehingga peran serta masyarakat luas dengan tidak mengkriminalkan pengguna NAPZA merupakan sebuah langkah awal yang sangat membantu penanganan masalah NAPZA secara keseluruhan.
*penulis adalah pemerhati masalah NAPZA, dan seorang konselor adiksi, menetap di Semarang.

| < Prev | Next > |
|---|




