Kesadaran Hukum Bagi Pengguna NAPZA
Written by Anggada Erickson Tuesday, 30 December 2008 10:30
Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya segala sesuatu yang terjadi dan berlaku didalam kegiatan masyarakat negara Indonesia diatur didalam hukum dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Kepemilikan, penggunaan dan pendistribusian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) jenis-jenis tertentu dalam hukum dan perundang-undangan Indonesia merupakan tindakan melawan hukum. Negara menegakkan kebijakan penanganan NAPZA nasional berdasarkan UU Narkotika no. 22/1997 dan UU Psikotropika no. 5/1997. Segenap perangkat penegak hukum dikerahkan untuk mengendalikan masalah NAPZA di Indonesia dengan penekanan sistem investigasi, penangkapan dan pemenjaraan pada pengguna NAPZA. Kebijakan yang telah dilaksanakan selama 11 tahun ini berbuah pahit dengan semakin melonjaknya jumlah pengguna napza dan problem overkapasitas Lapas-Lapas dan Rutan-Rutan di Indonesia yang dipenuhi oleh Warga Binaan kasus NAPZA. Metode yang digunakan oleh aparat negara dalam menegakkan hukum acapkali menafikan hak-hak asasi manusia dan cenderung represif dalam pelaksanaannya. Kekerasan seakan-akan menjadi hal yang wajar dilakukan aparat negara dengan mengatasnamakan penegakkan keadilan.15 Agustus 2008 lalu PERFORMA mengadakan Pelatihan HAM Dasar di daerah Kopeng-Kab.Semarang. Fasilitator pelatihan I Wayan Suardhana alias Gendo, tinggal di Bali adalah seorang aktivis HAM, yang juga menjabat sebagai Ketua PBHI Bali. Gendo lebur dalam diskusi bersama teman-teman pengguna NAPZA selama pelatihan 3 hari tersebut.
Pelatihan ini diselenggarakan PERFORMA dilatarbelakangi oleh tingginya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada para pengguna NAPZA. Anggota PERFORMA mempelajari pengetahuan tentang Paralegal, yaitu pengetahuan dasar tentang hak-hak tersangka yang dapat digunakan sebagai bekal pada saat pengguna NAPZA terjerat kasus hukum, dimana sebagai tersangka (pelanggar suatu kasus hukum tertentu) seseorang masih memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh aparat negara atau institusi yang berwenang menangani.
Pelatihan HAM Dasar ini bertujuan untuk menyadarkan pengguna NAPZA bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang keberadaannya tidak boleh dilanggar dalam situasi apapun, yaitu hak yang tidak dapat hilang (non derogable), dimana hak untuk hidup, hak untuk berbicara juga termasuk dalam kategori ini. Tetapi ada juga hak-hak yang dapat dibatasi (derogable right) yang dirincikan dalam DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA (DUHAM) dari pasal 12-30.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan kita sebagai manusia. Banyak dari pengguna NAPZA tidak sadar akan hal ini dan atau memiliki pengetahuan yang kurang memadai. Fakta ini berbanding terbalik dengan stigma masyarakat terhadap pengguna NAPZA, yang yang terus menerus dikenakan pada pengguna NAPZA, tanpa adanya alternatif solusi yang lebih humanis.
Oleh karena itu, Pelatihan HAM Dasar tersebut dapat dianggap sebagai momentum kesadaran para pengguna NAPZA akan hak-haknya sebagai warga negara. Sampai sejauh mana Negara Indonesia sudah menjalankan kewajibannya untuk menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fullfil) tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Contoh-contoh kasus yang dibedah pada saat itu adalah kasus-kasus yang sering terjadi disekitar pengguna NAPZA.
Dengan gaya santai tetapi tetap serius, Gendo (fasilitator) memberikan materi HAM Dasar dan bagaimana cara menganalisa kasus-kasus yang sering dihadapi peserta pelatihan secara jelas dan bertahap. Pembahasan mendalam mengenai hukum dan pasal-pasal yang terkait, apa saja hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara, dan apa saja wewenang negara, adalah pengetahuan yang sangat penting yang didapat peserta pada saat itu.
Pada akhirnya, kesimpulan yang dapat diambil dari pelatihan tersebut adalah bahwa, seseorang, baik yang masih menggunakan NAPZA, maupun yang pernah menggunakan NAPZA harus sadar bahwa akan hak dan tanggungjawab sebagai anggota masyarakat. Pengguna NAPZA sebaiknya memahami seluk beluk UU dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena dari pengetahuan itulah muncul keberanian untuk membela hak-hak sebagai warga negara secara benar dan bertanggungjawab.
Stigma dan diskriminasi yang melekat didalam masyarakat sudah mengental sekian lama tidak mudah untuk diubah. Pengguna NAPZA diharapkan dapat terus belajar untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pribadi, agar stigma yang terlanjur melekat itu dapat dihilangkan, dan tercipta persamaan hak dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat tanpa terkecuali.(AE)

| < Prev |
|---|




