Pecandu Purwokerto Butuh Layanan Pendampingan Hukum
Written by Administrator Monday, 09 August 2010 00:00

Purwokerto - Pada Senin (9/8), Kelompok Advokasi Kebijakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif(NAPZA) Jawa Tengah-PERFORMA, yang diwakili oleh Emha Fauzi bertemu dengan pengurus harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyumas.
Ia didampingi oleh Suko Raharjanto, seorang paralegal yang mendampingi pengguna NAPZA di Purwokerto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna NAPZA di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dari hasil diskusi tersebut diperoleh informasi tentang program kerja BNK yang saat ini dipusatkan pada kegiatan kesekretariatan, sosialisasi dan pencegahan.
BNK juga mempunyai unit Terapi dan Rehabilitasi (TR), yang selama ini sudah melakukan kerjasama dengan tiga pondok pesantren dan satu yayasan sosial yaitu Yayasan Bunda Maria. Bentuk kerjasama yang sudah dilakukan adalah pemberian bantuan dalam bentuk materiil berupa dana.
"Karena selama ini tidak ada yang melapor dan mengirimkan kepada kami, jadinya belum ada yang kami kirim ke tempat rehabilitasi tersebut", ujar Toni,
Pengurus Harian Badan Narkotika Kabupaten Banyumas saat ditemui Fauzi, Koordinator Divisi Advokasi PERFORMA.
Suko Raharjanto, salah satu paralegal yang bekerja pada kantor pengacara lokal Purwokerto menyampaikan mengenai kebutuhan akan adanya pertemuan penegak hukum di wilayah setempat. Pentingnya pertemuan tersebut salah satunya adalah untuk berkoordinasi terkait masalah hukum dan akses rehabilitasi bagi pengguna NAPZA di daerah.
"Kawan-kawan pengguna NAPZA disini membutuhkan akses layanan hukum karena selama ini setiap pengguna NAPZA yang tertangkap biasanya membayar mahal untuk pengacara. Disini juga perlu adanya pertemuan penegak hukum, karena selama ini belum pernah ada koordinasi antara BNK, kepolisian dan praktisi hukum", ujar Suko kepada NapzaIndonesia.com seusai acara diskusi.(IH/YS)

| < Prev | Next > |
|---|




